Ketahuilahbahawa ajaran Hizbut Tahrir adalah ajaran yang boleh membawa kepada fahaman radikal. Dalam perjuangan politik, kumpulan Hizbut Tahrir nyata terserlah dengan kegiatannya menentang penguasa, menganggap pemerintah negara Islam sebagai pengkhianat dan persengkokolan dengan musuh umat Islam. Sheikh Yusuf Qardawi dan beberapa ulama di
HizbutTahrir didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada "hukum-hukum Allah" yakni "hukum Islam", memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak "Islami"/"kufur" agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat.
zrqv. Laporan Wartawan Amriyono Prakoso JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia HTI dinyatakan terbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Pancasila. Hal itu dibuktikan dalam dua kegiatan HTI selama ini. Bagi hakim, apabila ajaran HTI hanya sebatas ide atau gagasan, dapat diperbolehkan. Tetapi, HTI sudah melakukan penyebaran ajarannya baik di Kampus, maupun di masyarakat. Kegiatan pertama, yakni, Muktamar Khilafah yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno pada 2013 lalu. Dalam Muktamar hadir para tokoh ulama dari berbagai negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim. Kegiatan kedua, yaitu, pembaiatan ribuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui lembaga dakwah kampus untuk menjadi anggota HTI. "Dari dua kegiatan tersebut, membuktikan bahwa HTI telah melakukan kegiatan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila," tegas Hakim Ketua PTUN, Tri Cahya Indra Permana saat persidangan, Jakarta, Senin 7/5/2018. Ajaran yang dimaksud adalah ajaran Khilafah Islamiyyah yang menginginkan adanya satu sistem kenegaraan yang sama di seluruh penjuru dunia. Hal itu, menurut hakim, jelas bertentangan dengan nilai Pancasila. Dengan demikian, hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleg HTI dan memutuskan bahwa surat pembubaran ormas HTI oleh Kemenkumham adalah sah.
– Hizbut Tahrir telah resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Perppu Ormas No. 02 Tahun 2017. Organisasi politik itu telah terbukti menentang ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Namun meski demikian, ideologinya tidak bisa hilang begitu saja. Keahlian para eks tokoh HTI dalam berkamuflase tetap membuat mereka membuat gaduh di tengah masyarakat, meski tak lagi memiliki badan hukum. Zuly Qodir menyebut, organisasi yang hendak merampas kekuasaan dengan menjual nama syariah itu telah menyebar ke organ-organ ormas lain, seperti NU, Muhammadiyah, masjid-masjid kampus, dan jamaah-jamaah di kampung. Salah satu buktinya menurutnya, dalam salah satu Muktamar Muhammadiyah, salah seorang ketua HTI yang menjadi peserta Muktamar dari Jakarta, menjelek-jelekkan pemuda Muhammadiyah yang bergabung dalam Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah. Di balik pengatasnamaan agama oleh tokoh-tokoh HTI, ternyata banyak hal yang disimpangkan oleh HTI. Akidah dan ajaran Islam banyak diselewengkan oleh pengusung khilafah ini. Yang paling kentara dari penyimpangannya adalah, untuk mendukung misi politisnya, mereke menggunakan pemahaman syar’i meski bertentangan dengan pendapat masyhurnya ulama. Misalnya, mereka meminta agar kaum muslimin berijtihad dalam mengkaji syariat secara terus-menerus. Meski terjadi ambivalensi, satu sisi mereka kampanye syariat kaffah. Di sisi lain mereka berijtihad dengan pemikiranny. HTI juga melakukan penyimpanan, dengan menolak ijma’ kecuali ijma sahabat dan juga menolak illat alasan rasional sebagai basis analogi/qiyas. Beberapa publikasi HTI guna mengkampanyekan penyimpangan ajaran Islam antara lain; At-Takattu al-Hizb formasi partai, Al-Syakhsiyyah al-Islamiyyah cara hidup sesuai Islam, Nudhom al-Islam aturan Islam, Mafahim Hizbut Tahrir konsep-konsep organisasi pembebasan, Nazharat Siyasiyah Lil Hizbut Tahrir refleksi politis organisasi pembebasan, Kaifa Hudimat al-Khilafah bagaimana khilafah dihancurkan, dan lain sebagainya. Salah satu bukti penyimpangan akidah HT, dalam kitab As-Syakhsiyah al-Islamiyah juz 1 halaman 71-72 dikatakan, “semua perbuatan manusia tidak ada campur tangan Allah qadhanya Allah sehingga mereka bebas untuk menentukan kemauan dan keinginannya sendiri. Pada halaman ke 74 di dalam kitab yang sama, HT juga menyimpangkan akidah dengan berujar, “mengaitkan pahala atau siksa Allah dengan hidayah atau kesesatan menunjukkan bahwa hidayah atau kesesatan adalah perbuatan manusia sendiri, bukan dari Allah SWT”. HT pada posisi ini menolak teori qadha dan qadar yang diyakini oleh ulama masyhur Ahlussunah wal Jama’ah. Ditegaskan oleh Sheikh Muhammad Abdul al-Syi’bi, salah seorang ulama Ahlussunah wal Jama’ah, bahwa pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhani, telah mengaku-ngaku sebagai Mujtahid mutlak. Ia juga telah menyelewengkan ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, dan menolak ijma’. Penegasan ini semakin membuktikan bahwa Hizbut Tahrir memang bukan gerakan keagamaan, bahkan bukan mengkampanyekan syariat Islam yang sebenarnya, akan tetapi murni politik untuk mencari kekuasaan. Dikutip oleh Zuly Qodir dalam buku “PKS dan HTI Menuai Kritik”, HTI juga tercatat telah nerfatwa tentang pergaulan yang bertentangan dengan konsep akhlak-akhlak mulia Makarim al-Akhlak. Dalam salah satu edaranfatwanya, di tahun 1960 mereka menulis, “Tidak haram hukummya berjalan dengan tujuan akan berzina atau berbuat mesum dengan seseorang. Yang tergolong kemaksiatan hanyalah perbuatannya zinanya”. Padahal, QS. Al-Isra ayat 32 secara sarih menyebut larangan untuk mendekati zina. Dan, masyhurnya ulama Ahlussunah wal Jama’ah menegaskan, segala perbuatan yang mendekati pada zina adalah haram. Dalam hal ini maka termasuk langkah atau jalan untuk menuju perbuatan yang dilarang agama tersebut. Selanjutnya, dalam edaran fatwa Hizbut Tahrir tergenggam 14 Rabiul Awal 1390 H, para pemimpin Hizbut Tahrir menghalalkan perbuatan berciuman meskipun disertai dengan syahwat. Sedangkan dalam edaran fatwa tanggal 8 Muharram 1390 H, dikatakan bahwa barang siapa mencium orang yang baru datang dari bepergian, baik laki-laki atau perempuan, walau tidak untuk melakukan zina, maka hukumnya adalah halal. Betapa mengerikannya penyimpangan Hizbut Tahrir atas ajaran Islam. Tidak hanya menyimpang dari mayoritas ulama, tetapi juga dengan Al-Qur’an. Mereka terlalu ceroboh memahami Islam, menganggap enteng, sehingga siapapun dari pemimpinnya yang melakukan ijtihad dianggap Mujtahid Mutlaq, sehingga pendapatannya itu tak boleh menurutnya dikritisi, walau bertentangan dengan akidah. Sebagai bangsa Indonesia yang menganut ajaran Islam mazhab Ahlussunah wal Jama’ah kita semua perlu sadar akan bahaya HIzbut Tahrir/HTI. Bahayanya bukan hanya akan merekam persendian bangsa yang akan digerogoti ideologinya dengan khilafah, akan tetapi juga merusak keimanan dan akidah umat secara ideologis. Penyimpangan ajaran dan akidah Hizbut Tahrir tak bisa dibiarkan merambah ke masyarakat. Harus dibendung dengan cara mewaspadai secara seksama gerakan dan pemahaman yang mencurigakan, baik di organisasi-organisasi, kampus-kampus, maupun pengajian umum. Penyimpanan ajaran dan akidah Hizbut Tahrir hanya akan membuat keimanan seseorang keropos tanpa pahala. Next Post Budaya Ghazwah Harga Mati Menolak Khilafah, Takbir! Rab Okt 20 , 2021 – Mau atau tidak mau, seluruh rakyat Indonesia harus satu suara dan harga mati menolak khilafah. Di samping karena ormas pengasong khilafah sudah tidak lagi memiliki legalitas sah di Indonesia, juga karena tidak ada satu buktipun negara di dunia yang berhasil menerapkan khilafah. Klaim bahwa khilafah akan memberikan kesejahteraan […] Breaking News
Laporan Wartawan Amriyono Prakoso JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia HTI dinyatakan terbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Pancasila. Hal itu dibuktikan dalam dua kegiatan HTI selama ini. Bagi hakim, apabila ajaran HTI hanya sebatas ide atau gagasan, dapat diperbolehkan. Tetapi, HTI sudah melakukan penyebaran ajarannya baik di Kampus, maupun di masyarakat. Baca Mantan Pemain Timnas U-23, Syamsir Alam Buka Festival Olahraga Rakyat DKI Jakarta Kegiatan pertama, yakni, Muktamar Khilafah yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno pada 2013 lalu. Dalam Muktamar hadir para tokoh ulama dari berbagai negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim. Kegiatan kedua, yaitu, pembaiatan ribuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui lembaga dakwah kampus untuk menjadi anggota HTI. Baca RPTRA Kebon Pala Berseri Siapkan Paket Pangan Murah untuk Warga "Dari dua kegiatan tersebut, membuktikan bahwa HTI telah melakukan kegiatan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila," tegas Hakim Ketua PTUN, Tri Cahya Indra Permana saat persidangan, Jakarta, Senin 7/5/2018. Ajaran yang dimaksud adalah ajaran Khilafah Islamiyyah yang menginginkan adanya satu sistem kenegaraan yang sama di seluruh penjuru dunia. Hal itu, menurut hakim, jelas bertentangan dengan nilai Pancasila. Dengan demikian, hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleg HTI dan memutuskan bahwa surat pembubaran ormas HTI oleh Kemenkumham adalah sah.